Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap negara mempunyai unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bab dari dunia internasional harus mempunyai syarat-syarat : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain.

Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif yaitu unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya membuktikan adanya negara.
  1. Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif yaitu harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif yaitu harus ada ratifikasi dari negara lain. 
  2. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik kekerabatan bilateral maupun multilateral.
unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik  Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah atau kawasan sangat diharapkan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak sanggup dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) kawasan provinsi sebagai berikut.
NoNama ProvinsiKedudukan PemerintahanGubernurTanggal
1.Provinsi Sumatera Medan/BukittinggiTeuku Mohammad Hasaan19 Agustus 1945
2.Provinsi Jawa BaratBandungSutardjo Kartohadikusumo19 Agustus 1945
3.Provinsi Jawa TengahSemarangR.A.  Panji Soeroso 19 Agustus 1945
4.Provinsi Jawa TimurSurabayaR.M. Suryo 19 Agustus 1945
5.Provinsi Sunda KecilSingarajaMr. I. Gusti Ketut Pudja19 Agustus 1945
6.Provinsi MalukuAmbonMr. J. Latuharhary19 Agustus 1945
7.Provinsi KalimantanBanjarmasinIr. Pangeran Mohammad Noor19 Agustus 1945
8.Provinsi SulawesiMakasar/ManadoR. G.S.S.J. Ratulangi19 Agustus 1945

Pemekaran Provinsi di Indonesia Setiap Tahunnya
NoTahunJumlah
Provinsi
Keterangan
1.195011
  1. Provinsi Sumatra, berubah menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.
  2. Provinsi Jawa Tengah, berubah menjadi dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
2.195615
  1. Provinsi Sumatra Utara berubah menjadi dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan DI Aceh.
  2. Provinsi Jawa Barat berubah menjadi dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.
  3. Provinsi Kalimantan berubah menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
3.195717
  1. Provinsi Sumatra Tengah berubah menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.
  2. Provinsi Kalimantan Selatan berubah menjadi dua provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
4.195820Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sunda Kecil terbagi menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
5.195921Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sumatra Selatan terbagi menjadi Sumatra Selatan dan Lampung.
6.196022Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sulawesi terbagi menjadi Sulawesi Utara dan Tengah serta Sulawesi Selatan dan Tenggara.
7.196424
  1. Provinsi Sulawesi Utara dan Tengah berubah menjadi dua, yaitu Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
  2. Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara berubah menjadi dua, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
8.196725Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sumatra Selatan berubah menjadi dua provinsi, yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu.
9.196926Dengan masuknya Irian Jaya menjadi wilayah Indonesia, maka pada tahun itu jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu, sehingga jumlah provinsi menjadi 26.
10.197627Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Timor-Timur.
11.199926Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Lepasnya Provinsi Timor-Timur dari Indonesia mengakibatkan jumlah provinsi berkurang satu menjadi 26.

Provinsi Baru di Indonesia Sejak Tahun 1999
Pada tahun 1999 juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran.
NoNama ProvinsiIbu KotaDimekarkan dariTanggalProvinsi Ke
1.Maluku Utara Sofifi-Ternate Provinsi Maluku4 Oktober 1999ke-27
2.BantenSerangProvinsi Jawa Barat17 Oktober 1999 ke-28
3.Kepulauan Bangka BelitungPangkal Pinang Provinsi Riau 4 Desember 2000 ke-29
4.GorontaloGorontaloSulawesi Utara 22 Desember 2000 ke-30
5.Papua Barat Manokwari Papua21 November 2001 ke-31
6.Kepulauan RiauTanjung Pinang Riau25 Oktober 2002 ke-32
7.Sulawesi BaratMamuju Sulawesi Selatan 5 Oktober 2004 ke-33
8.Kalimantan UtaraTanjung SelorKalimantan Timur25 Oktober 2012ke-34

Sampai dengan ketika ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi sebagai berikut.
No Nama Provinsi Ibu Kota No. Nama Provinsi Ibu Kota
1 NAD Banda Aceh18 Nusa Tenggara Barat Mataram
2 Sumatra Utara Medan 19 Nusa Tenggara Timur Kupang
3 Sumatra Barat Padang 20 Kalimantan Barat Pontianak
4 Riau Pekan Baru 21 Kalimantan Tengah Palangkaraya
5 Kepulauan Riau Tanjung Pinang 22 Kalimantan Timur Samarinda
6 Jambi Jambi 23 Kalimantan Selatan Banjarmasin
7 Bengkulu Bengkulu24 Sulawesi Utara Manado
8 Sumatra Selatan Palembang25 Gorontalo Gorontalo
9 Bangka Belitung Pangkal Pinang 26 Sulawesi Tengah Palu
10 Lampung Bandar Lampung 27 Sulawesi Barat Mamuju
11 DKI Jakarta Jakarta 28 Sulawesi Selatan Makassar
12 Banten Serang29 Sulawesi Tenggara Kendari
13 Jawa Barat Bandung 30 Maluku Ambon
14 Jawa Tengah Semarang 31 Maluku Utara Sofifi
15 DI Yogyakarta Yogyakarta32 Papua Jayapura
16 Jawa Timur Surabaya33 Irian Jaya Barat Manokwari
17 Bali Denpasar 34 Kalimantan Utara Tanjung Selor

B. Rakyat Indonesia
Dalam arti politis, rakyat yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara alasannya yaitu rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk yaitu mereka yang lahir secara bebuyutan dan besar di dalam suatu Negara tertentu.

Warga Negara, yaitu mereka yang berdasarkan aturan tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara yaitu mereka yang berdasarkan undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi. Ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara berdasarkan undang-undang ini yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
  1. Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara ajaib dan ibu WNI
  5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
  6. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara ajaib yang diakui oleh ayah WNI
  9. Anak yang lahir di Indonesia yang tidak terang status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
C. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain.  Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan yaitu republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan.

Kekuasaan pemerintah dalam negara republik intinya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, alasannya yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia yaitu negara hukum”.

D. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu negara, maka semakin besar lengan berkuasa pula kedaulatan negara yang diakui. Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara.
  1. Penandatangan isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta. Salah satu isi perjanjian terebut yaitu ratifikasi oleh Belanda secara de facto terhadap kekuasaan pemerintah RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Bukan hanya Belanda, negosiasi linggarjati juga berdampak terhadap negara ajaib lainnya yang berangsur-angsur mengakui kekuasaan RI, diantaranya: Inggris : 31 Maret 1947, Amerika Serikat : 17 April 1947, Mesir : 11 Juni 1947, Lebanon : 29 Juni 1947, Suriah : 2 Juli 1947, Afganistan : 23 September 1947, Burma : 23 november 1947, Saudi Arabia : 24 November 1947, Yaman : 3 Mei 1948, dan 10. Rusia : 26 Mei 1948
  2. Puncak ratifikasi kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

Tidak ada komentar untuk "Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia"