Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap negara mempunyai unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bab dari dunia internasional harus mempunyai syarat-syarat : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain.
Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif yaitu unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya membuktikan adanya negara.
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah atau kawasan sangat diharapkan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak sanggup dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) kawasan provinsi sebagai berikut.
Pemekaran Provinsi di Indonesia Setiap Tahunnya
Provinsi Baru di Indonesia Sejak Tahun 1999
Pada tahun 1999 juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran.
Sampai dengan ketika ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi sebagai berikut.
B. Rakyat Indonesia
Dalam arti politis, rakyat yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara alasannya yaitu rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk yaitu mereka yang lahir secara bebuyutan dan besar di dalam suatu Negara tertentu.
Warga Negara, yaitu mereka yang berdasarkan aturan tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara yaitu mereka yang berdasarkan undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi. Ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara berdasarkan undang-undang ini yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan yaitu republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan.
Kekuasaan pemerintah dalam negara republik intinya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, alasannya yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia yaitu negara hukum”.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu negara, maka semakin besar lengan berkuasa pula kedaulatan negara yang diakui. Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara.
Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif yaitu unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya membuktikan adanya negara.
- Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif yaitu harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif yaitu harus ada ratifikasi dari negara lain.
- Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik kekerabatan bilateral maupun multilateral.
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah atau kawasan sangat diharapkan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak sanggup dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) kawasan provinsi sebagai berikut.
No | Nama Provinsi | Kedudukan Pemerintahan | Gubernur | Tanggal |
---|---|---|---|---|
1. | Provinsi Sumatera | Medan/Bukittinggi | Teuku Mohammad Hasaan | 19 Agustus 1945 |
2. | Provinsi Jawa Barat | Bandung | Sutardjo Kartohadikusumo | 19 Agustus 1945 |
3. | Provinsi Jawa Tengah | Semarang | R.A. Panji Soeroso | 19 Agustus 1945 |
4. | Provinsi Jawa Timur | Surabaya | R.M. Suryo | 19 Agustus 1945 |
5. | Provinsi Sunda Kecil | Singaraja | Mr. I. Gusti Ketut Pudja | 19 Agustus 1945 |
6. | Provinsi Maluku | Ambon | Mr. J. Latuharhary | 19 Agustus 1945 |
7. | Provinsi Kalimantan | Banjarmasin | Ir. Pangeran Mohammad Noor | 19 Agustus 1945 |
8. | Provinsi Sulawesi | Makasar/Manado | R. G.S.S.J. Ratulangi | 19 Agustus 1945 |
Pemekaran Provinsi di Indonesia Setiap Tahunnya
No | Tahun | Jumlah Provinsi | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | 1950 | 11 |
|
2. | 1956 | 15 |
|
3. | 1957 | 17 |
|
4. | 1958 | 20 | Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sunda Kecil terbagi menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. |
5. | 1959 | 21 | Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sumatra Selatan terbagi menjadi Sumatra Selatan dan Lampung. |
6. | 1960 | 22 | Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sulawesi terbagi menjadi Sulawesi Utara dan Tengah serta Sulawesi Selatan dan Tenggara. |
7. | 1964 | 24 |
|
8. | 1967 | 25 | Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Sumatra Selatan berubah menjadi dua provinsi, yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu. |
9. | 1969 | 26 | Dengan masuknya Irian Jaya menjadi wilayah Indonesia, maka pada tahun itu jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu, sehingga jumlah provinsi menjadi 26. |
10. | 1976 | 27 | Provinsi yang mengalami pemekaran yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Timor-Timur. |
11. | 1999 | 26 | Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Lepasnya Provinsi Timor-Timur dari Indonesia mengakibatkan jumlah provinsi berkurang satu menjadi 26. |
Provinsi Baru di Indonesia Sejak Tahun 1999
Pada tahun 1999 juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran.
No | Nama Provinsi | Ibu Kota | Dimekarkan dari | Tanggal | Provinsi Ke |
---|---|---|---|---|---|
1. | Maluku Utara | Sofifi-Ternate | Provinsi Maluku | 4 Oktober 1999 | ke-27 |
2. | Banten | Serang | Provinsi Jawa Barat | 17 Oktober 1999 | ke-28 |
3. | Kepulauan Bangka Belitung | Pangkal Pinang | Provinsi Riau | 4 Desember 2000 | ke-29 |
4. | Gorontalo | Gorontalo | Sulawesi Utara | 22 Desember 2000 | ke-30 |
5. | Papua Barat | Manokwari | Papua | 21 November 2001 | ke-31 |
6. | Kepulauan Riau | Tanjung Pinang | Riau | 25 Oktober 2002 | ke-32 |
7. | Sulawesi Barat | Mamuju | Sulawesi Selatan | 5 Oktober 2004 | ke-33 |
8. | Kalimantan Utara | Tanjung Selor | Kalimantan Timur | 25 Oktober 2012 | ke-34 |
Sampai dengan ketika ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi sebagai berikut.
No | Nama Provinsi | Ibu Kota | No. | Nama Provinsi | Ibu Kota |
---|---|---|---|---|---|
1 | NAD | Banda Aceh | 18 | Nusa Tenggara Barat | Mataram |
2 | Sumatra Utara | Medan | 19 | Nusa Tenggara Timur | Kupang |
3 | Sumatra Barat | Padang | 20 | Kalimantan Barat | Pontianak |
4 | Riau | Pekan Baru | 21 | Kalimantan Tengah | Palangkaraya |
5 | Kepulauan Riau | Tanjung Pinang | 22 | Kalimantan Timur | Samarinda |
6 | Jambi | Jambi | 23 | Kalimantan Selatan | Banjarmasin |
7 | Bengkulu | Bengkulu | 24 | Sulawesi Utara | Manado |
8 | Sumatra Selatan | Palembang | 25 | Gorontalo | Gorontalo |
9 | Bangka Belitung | Pangkal Pinang | 26 | Sulawesi Tengah | Palu |
10 | Lampung | Bandar Lampung | 27 | Sulawesi Barat | Mamuju |
11 | DKI Jakarta | Jakarta | 28 | Sulawesi Selatan | Makassar |
12 | Banten | Serang | 29 | Sulawesi Tenggara | Kendari |
13 | Jawa Barat | Bandung | 30 | Maluku | Ambon |
14 | Jawa Tengah | Semarang | 31 | Maluku Utara | Sofifi |
15 | DI Yogyakarta | Yogyakarta | 32 | Papua | Jayapura |
16 | Jawa Timur | Surabaya | 33 | Irian Jaya Barat | Manokwari |
17 | Bali | Denpasar | 34 | Kalimantan Utara | Tanjung Selor |
B. Rakyat Indonesia
Dalam arti politis, rakyat yaitu semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara alasannya yaitu rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk yaitu mereka yang lahir secara bebuyutan dan besar di dalam suatu Negara tertentu.
Warga Negara, yaitu mereka yang berdasarkan aturan tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara yaitu mereka yang berdasarkan undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi. Ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara berdasarkan undang-undang ini yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
- Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara ajaib dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara ajaib yang diakui oleh ayah WNI
- Anak yang lahir di Indonesia yang tidak terang status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan yaitu republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan.
Kekuasaan pemerintah dalam negara republik intinya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, alasannya yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia yaitu negara hukum”.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu negara, maka semakin besar lengan berkuasa pula kedaulatan negara yang diakui. Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara.
- Penandatangan isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta. Salah satu isi perjanjian terebut yaitu ratifikasi oleh Belanda secara de facto terhadap kekuasaan pemerintah RI atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Bukan hanya Belanda, negosiasi linggarjati juga berdampak terhadap negara ajaib lainnya yang berangsur-angsur mengakui kekuasaan RI, diantaranya: Inggris : 31 Maret 1947, Amerika Serikat : 17 April 1947, Mesir : 11 Juni 1947, Lebanon : 29 Juni 1947, Suriah : 2 Juli 1947, Afganistan : 23 September 1947, Burma : 23 november 1947, Saudi Arabia : 24 November 1947, Yaman : 3 Mei 1948, dan 10. Rusia : 26 Mei 1948
- Puncak ratifikasi kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
Tidak ada komentar untuk "Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Posting Komentar