Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil usaha panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah usaha para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau kawasan jajahan Hindia Belanda.
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian wacana apa itu negara, diantaranya ibarat ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana ia mengutip pendapat:
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara mempunyai sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan meliputi semua :
Fungsi negara intinya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara berdasarkan beberapa mahir tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut berdasarkan pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan berdasarkan Miriam Budiardjo (1996), negara melakukan fungsi minimum yaitu :
3. Tujuan Negara
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat Undang-Undang Dasar 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
4. Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan korelasi dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:
Rakyat yaitu semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara absurd atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk yaitu setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara yaitu setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat alasannya yaitu tempat tinggal. Untuk mendapat atau memilih kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus mempunyai wilayah. Wilayah yaitu seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang mempunyai batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut sanggup ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan hukuman dari negara bersangkutan.
2) Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah maritim yaitu wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah maritim diluar teritorial disebut dengan maritim bebas terbuka. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai maritim teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
3) Wilayah Udara
Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas hingga dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian alasannya yaitu kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
4) Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara yaitu pola dari wilayah ekstra teritorial.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yaitu seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan sanggup dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai imbas positif antara lain akan memberi fasilitas dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu legalisasi de facto dan de jure.
legalisasi kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
5. Bentuk Negara
Bentuk negara yaitu pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara aneka macam tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas memilih bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut yaitu ciri-ciri negara kesatuan:
b) Negara Serikat
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut yaitu ciri-ciri negara serikat:
Hakikat Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian wacana apa itu negara, diantaranya ibarat ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana ia mengutip pendapat:
- Soenarko, negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Logemann, negara yaitu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
- Harold J. Laski, negara itu yaitu satu komplotan insan yang mengikuti bila perlu dengan tindakan paksaan.
- Woodrow Wilson, negara yaitu rakyat yang terorganisasi untuk aturan dalam wilayah tertentu.
Negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.1. Sifat Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara mempunyai sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan meliputi semua :
- Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara sanggup memaksa dengan menerapkan hukuman aturan yang tegas.
- Memonopoli, Negara sanggup memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti pola negara sanggup melarang pendirian organisasi/agama gres yang dihentikan oleh undang-undang.
- Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Fungsi negara intinya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara berdasarkan beberapa mahir tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut berdasarkan pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan berdasarkan Miriam Budiardjo (1996), negara melakukan fungsi minimum yaitu :
- Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat dibutuhkan campur tangan negara dan tugas aktif negara.
- Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
3. Tujuan Negara
Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat Undang-Undang Dasar 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian infinit dan keadilan sosial
4. Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan korelasi dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:
- Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
- Unsur deklaratif (pengakuan). Unsur deklaratif yaitu legalisasi de facto (kenyataan) dan legalisasi de jure (hukum)
Rakyat yaitu semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara absurd atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk yaitu setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara yaitu setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat alasannya yaitu tempat tinggal. Untuk mendapat atau memilih kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
- Asas ius soli (asas tempat kelahiran). Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu Amerika Serikat.
- Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis memutuskan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh alasannya yaitu kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini yaitu Republik Rakyat Cina (RRC).
b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus mempunyai wilayah. Wilayah yaitu seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang mempunyai batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut sanggup ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.
- Batas alam yaitu batas wilayah suatu negara yang berupa alam yaitu danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan yaitu batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan yaitu tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya yaitu tembok Berlin.
- Batas astronomi yaitu batas berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai pola batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian yaitu batas yang dibentuk berdasarkan konvensi, traktat, contohnya konvensi aturan maritim internasional.
1) Wilayah Daratan
Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan hukuman dari negara bersangkutan.
2) Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah maritim yaitu wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah maritim diluar teritorial disebut dengan maritim bebas terbuka. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai maritim teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
- Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
- Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan kawasan tersebut. Kaprikornus negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan laut.
- Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan sanggup mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah Udara
Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas hingga dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian alasannya yaitu kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
4) Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara yaitu pola dari wilayah ekstra teritorial.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yaitu seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan sanggup dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.
- Republik yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
- Kerajaan (monarkhi) yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku yaitu monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah ibarat raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai imbas positif antara lain akan memberi fasilitas dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu legalisasi de facto dan de jure.
- Pengakuan de facto, yaitu legalisasi secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah bangun sebuah negara.
- Pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi berdasarkan aturan wacana berdirinya sebuah negara.
legalisasi kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
5. Bentuk Negara
Bentuk negara yaitu pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara aneka macam tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas memilih bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut yaitu ciri-ciri negara kesatuan:
- Hanya mempunyai satu kebijakan mengenai duduk kasus ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Adanya supremasi dewan legislatif pusat.
- Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
- Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
- Hanya pemerintah sentra yang boleh menarik pajak.
- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
b) Negara Serikat
Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut yaitu ciri-ciri negara serikat:
- Tiap negara bab berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan orisinil tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal ibarat kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, duduk kasus antar negara bagian, korelasi internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berafiliasi dengan aturan internasional.
- Pemerintah sentra memperoleh kedaulatan dari negara-negara bab untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- Setiap negara bab berwenang menciptakan undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
Hakikat Negara
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Pengertian negara | Negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. |
2. | Unsur-unsur negara | Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan korelasi dengan negara lain |
3. | Bentuk negara | Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. |
4. | Tujuan negara | Tujuan negara merupakan ajaran dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. |
5. | Tujuan Negara Indonesia | Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
|
Tidak ada komentar untuk "Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Posting Komentar