Norma Dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Sejak kelahiran hingga selesai hayatnya, insan selalu hidup berkelompok sehingga Aristoteles menyampaikan bahwa insan yaitu zoon politicon artinya insan selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Manusia intinya mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, insan selalu membutuhkan orang lain dan sebagai makhluk individu tiap orang mempunyai perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris, norm, bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo’idah yang berarti hukum. Norma merupakan institutionalisasi nilai-nilai yang diidealkan sebagai kebaikan keluruhan bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia. Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
  1. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai tubuh aturan untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
  2. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya proteksi aturan bagi keamanan dan ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya proteksi forum perkawinan atau keluarga; (3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan aturan wacana pemberantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya insan ke arah lebih tinggi dan sempurna; (6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan insan secara individual, contohnya proteksi kebebasan berbicara.
  3. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya proteksi terhadap fisik, kehendak, berpendapat, dogma beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya proteksi bagi forum perkawinan; (3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya proteksi harta benda.

2. Macam-macam Norma
Secara umum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, pada umumnya norma tidak tertulis (kecuali norma hukum). Kedua, dalam membuat norma karna hasil akad bersama. Ketiga, norma yang sudah dibentuk harus ditaati bersama. Keempat, bagi yang melanggar norma akan diberi sanksi. Kelima norma mengalami perubahan. Beberapa norma yang ada dalam masyarakat antara lain norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan

a. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan bunyi hati nurani manusia. Suara hati nurani yang dimiliki insan selalu menyampaikan kebenaran dan tidak akan sanggup dibohongi oleh siapa pun.
  1. Norma kesusilaan mempunyai keterkaitan dengan norma agama lantaran pedoman norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, ibarat ”jaga kehormatan keluargamu, pasti hidupmu akan penuh martabat”.
  2. Norma kesusilaan juga mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, ibarat ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dieksekusi pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
  3. Norma kesusilaan juga menetapkan wacana sikap yang baik dan yang jelek serta membuat ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan.

Beberapa pola norma kesusilaan antara lain sebagai berikut...
  1. Bersikap dan bertingkah laris jujur
  2. Tidak memfitnah orang lain
  3. Menolong orang yang kesusahan
  4. Dilarang bersinah
  5. Tidak menghina orang lain
  6. Tidak berbuat curang atau menipu
  7. Selalu berbicara jujur dan tidak berdusta

b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan yaitu norma yang bekerjasama dengan pergaulan insan dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan wacana pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung usang dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, usang kelamaan menempel secara besar lengan berkuasa dan dirasakan menjadi sopan santun istiadat. Beberapa pola norma kesopanan antara lain sebagai berikut :
  1. Tidak meludah di sembarang tempat
  2. Memberi, atau mendapatkan makanan dengan tangan kanan
  3. Tidak berbicara ketika makan
  4. Menghormati orang yang lebih tua
  5. Memakai kata-kata yang sopan dan bertingkah laris yang baik
  6. Memakai pakaian yang sopan dan sesuai dengan tempatnya
  7. Membuang sampah pada tempatnya

c. Norma Agama
Norma agama yaitu sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat insan di dunia.
 insan selalu hidup berkelompok sehingga Aristoteles menyampaikan bahwa insan yaitu zoo Norma dan Keadilan dalam Kehidupan Bermasyarakat

Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Kristen pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu yaitu Shishu Wujing.Contoh norma agama antara lain sebagai berikut :
  1. Melaksanakan ketentuan agama, ibarat : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
  2. Menjauhi larangan agama, ibarat melaksanakan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
  3. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya

d. Norma Hukum
Norma aturan yaitu peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat dan dibentuk oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma aturan harus ditaati oleh masyarakat.

Pada hakikatnya, suatu norma aturan dibentuk untuk membuat ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma aturan mempunyai dua macam sifat, yaitu sebagai berikut.
  1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan bila tidak berbuat maka ia akan melanggar norma aturan tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk mempunyai dan membawa SIM (surat ijin mengemudi).
  2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan bila orang tersebut melaksanakan perbuatan yang dihentikan maka ia melanggar norma aturan tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

Beberapa pola norma aturan antara lain sebagai berikut
  1. Kewajiban harus membayar pajak
  2. Menanti dalam berlalu lintas
  3. Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  4. Dilarang mengganggu ketertiban umum
  5. Tidak melaksanakan kejahatan

Hakikat Norma
No.InformasiUraian
1.NormaNorma yaitu suatu akad baik secara terltulis maupun tidak tertulis yang dijadikan aturan dan pedoman hidup dalam suatu masyarakat kawasan tersebut.
2.Tujuan NormaNorma disusun dalam bentuk aturan yang berfungsi untuk membuat suatu keamanan, kedamaian dan keteraturan dalam suatu wilayah masyarakat.
3.Macam NormaNorma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
4.Norma AgamaNorma agama yaitu sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
5.Norma KesusilaanNorma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan bunyi hati nurani manusia.
6.Norma KesopananNorma kesopanan yaitu norma yang bekerjasama dengan pergaulan insan dalam kehidupan sehari-hari.
7.Norma HukumNorma aturan yaitu peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat dan dibentuk oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma aturan harus ditaati oleh masyarakat.

Norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat mempunyai beberapa persamaan yaitu:
  1. Mengandung perintah: setiap norma mempunyai perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
  2. Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
  3. Bertujuan mengatur tingkah laris insan atau kehidupan manusia.
  4. Ditujukan untuk kebaikan insan bersama.
  5. Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
  6. Memiliki Sanksi.

B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Norma dalam masyarakat terbentuk lantaran ada aneka macam perbedaan individu. Agar segala perbedaan tersebut tidak menjadikan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laris masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur semoga perbedaan dalam masyarakat tidak menjadikan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laris anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia yaitu negara hukum”.

1. Negara aturan yaitu negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan forum negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.

2. Menurut A.V. Dicey, negara aturan mengandung tiga unsur berikut ini.
  • Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dieksekusi bila melanggar hukum.
  • Equality before of law. Setiap orang sama di depan aturan tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
  • Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi insan dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap insan tidak boleh diperlakukan diktatorial tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama yaitu sebagai berikut.
  1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  2. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik.
No.Aturan yang BerlakuTujuanManfaat (Sendiri, Masyarakat, Bangsa, dan Negara)Kesimpulan (arti penting)
1.Dilarang mencuriAgar masyarakat merasa nyamanAgar kita semua merasa nyaman dan wisatawan absurd merasa nyaman ketika berlibur ke IndonesiaJangan mencuri semoga masyarakat merasa nyaman
2.Patuhi rambu rambu kemudian lintasUntuk meminimalisir kecelakaan kemudian lintasLalu lintas menjadi tertib, kemacetan sanggup diperkecil, kecelakaan kemudian lintas sanggup dihindariKita harus mematuhi rambu rambu kemudian lintas yang ada semoga kemudian lintas di jalan raya menjadi tertib
3.Tidak membuang sampah sembaranganAgar lingkungan menjadi bersihLingkungan menjadi higienis dan indah sehingga orang-orang di lingkungan tersebut tidak gampang terjangkit penyakitJadi kita harus membuang sampah pada tempatnya . Kita tidak boleh membuang sampah disembarang tempat lantaran akan merusak lingkungan
4.Menjaga akomodasi umumSupaya akomodasi tidak cepat rusak dan semoga sanggup dipakai oleh masyarakatDapat menikmati akomodasi umum dengan nyaman lantaran tidak dirusakJagalah akomodasi umum yang ada lantaran akomodasi tersebut akan dipakai oleh tiap orang
5.Membayar pajak tepat waktuAgar pembangunan Negara sanggup terealisasi kan dengan lancarDengan membayar pajak tepat waktu kita sanggup menikmati pembangunan yang ada yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kita semuaBayarlah pajak tepat pada waktunya lantaran orang bijak taat pajak

C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma aturan akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketataan yaitu sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya hukuman atau hadirnya abdnegara negara. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan semenjak dini. Alangkah baiknya bila kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.
  1. Budaya malu, yaitu sikap aib bila melanggar aturan. Misalnya, aib tiba terlambat hadir di sekolah.
  2. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
  3. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan higienis dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan sikap tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
  1. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan huruf dalam diri sendiri yang belum mempunyai kesadaran berlaku taat aturan.
  2. Faktor lingkungan, yaitu dampak lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum menawarkan daya dukung terhadap pembentukan tabiat patuh pada aturan. Misalnya, lantaran kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan sobat sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
No.PerbuatanAlasanAkibatUpaya
1.Berkata kata tak sopanMerasa tidak puasOrang lain merasa tidak nyamanHarus mendapatkan pengajaran kesopanan.
2.Mencemooh Agama lainPerbedaan cara beribadahOrang yang dicemooh merasa sakit hatiKita harus saling menghargai cara beribadah masing-masing agama
3.Melanggar aturan kemudian lintasIngin cepat hingga ke sekolahMembahayakan diri sendiri dan orang lain di jalanPemahaman wacana peraturan kemudian lintas di jalan raya
4.Melawan perintah orang tuaSedang asik nonton TVOrang bau tanah marahMemahami kewajiban sebagai anggota keluarga
5.Tidak membayar pajakHasil pajak banyak yang dikorupsiPemasukan negara dari sektor pajak berkurangPemahaman kewajiban sebagai warga negara yang baik

Tidak ada komentar untuk "Norma Dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat"