Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah tempat harus seiring sejalan dalam membuatkan daerah.
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, usaha dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai semenjak terjadinya penjajahan di Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sanggup kita telaah dari banyak sekali aspek sebagai berikut.
2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
Berdasarkan fatwa dari dua orang tokoh pendiri negara perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sanggup disimpulkan bahwa susunan tempat pembagiannya terdiri dari tempat besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan tempat itu tidak menciptakan negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Terdapat lima tempat di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 perihal Pemerintahan Daerah
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, usaha dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai semenjak terjadinya penjajahan di Indonesia.
No | Nama Pahlawan/ Perjuangan | Hal yang Diketahui |
---|---|---|
1. | Perlawanan Rakyat Maluku |
|
2. | Perlawanan Kaum Padri |
|
3. | Perlawanan Pangeran Diponegoro |
|
4. | Perlawanan Rakyat Sulawesi |
|
5. | Perlawanan Rakyat Kalimantan |
|
6. | Perlawanan Rakyat Aceh |
|
7. | Perlawanan Rakyat Tanah Batak |
|
6. | Perlawanan Rakyat Bali |
|
9. | Sumpah Pemuda | Sumpah Pemuda ialah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan harapan berdirinya negara Indonesia. Sumpah Pemuda ialah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan harapan akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diperlukan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan semoga "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan". |
10. | BPUPKI | BPUPKI dibuat pada 1 Maret 1945. jumlah Anggota 67 orang : 60 tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dan 7 orang Jepang. Dengan Ketua BPUPKI ialah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Anggota 67 orang. Tugas BPUPKI ialah mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia yang merdeka. Sidang pertama 29 Mei 1945 dan Sidang kedua 10-17 Juli 1945. Sidang resmi pertama membahas perihal dasar negara. Sidang kedua membahas rancangan Undang- Undang Dasar. |
11. | PPKI | PPKI dibuat 7 Agustus 1945. Jumlah anggota 21 orang yang seluruhnya ialah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Sukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Anggota 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang. PPKI bertugas melanjutkan kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke bangsa Indonesia. Sidang pertama 18 Agusutus 1945 dan sidang kedua 19 Agustus 1945. Sidang pertama tetapkan Undang-Undang Dasar 1945, Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, dan Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Sidang kedua membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara dan Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur. |
12. | Proklamasi Kemerdekaan | Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Arti penting proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia sebagai berikut : Proklamasi kemerdekaan sebagai puncak usaha bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan sumber aturan bagi pembentukan NKRI dari Mianga hingga Rote dan dari Sabang hingga Mereuke. Titik tolak dari pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Proklamasi Kemerdekaan sebagai titik tolak perubahan dari tata aturan kolonial menjadi tata aturan nasional. |
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sanggup kita telaah dari banyak sekali aspek sebagai berikut.
- Aspek Hukum. Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan aturan kolonial dan diganti dengan aturan nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Aspek Historis. Proklamasi merupakan titik tamat sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
- Aspek Sosiologis. Proklamasi mengakibatkan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memperlihatkan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
- Aspek Kultural. Proklamasi membangun peradaban gres dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat insan yang sama.
- Aspek Politis. Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
- Aspek Spiritual Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai usaha rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan
2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
- Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Berdasarkan fatwa dari dua orang tokoh pendiri negara perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sanggup disimpulkan bahwa susunan tempat pembagiannya terdiri dari tempat besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan tempat itu tidak menciptakan negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Terdapat lima tempat di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
- Pemerintahan Aceh
- Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
- Daerah spesial (DI) Yogyakarta
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
- Prinsip tempat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
- Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
- Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
- Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan tempat yang bersifat khusus dan istimewa.
- Prinsip tubuh perwakilan dipilih pribadi dalam suatu pemilihan umum.
- Prinsip kekerabatan pusat dan tempat dilaksanakan secara selaras dan adil
Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 perihal Pemerintahan Daerah
No | Isi | Uraian |
---|---|---|
1. | Arti otonomi daerah | Otonomi Daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
2. | Arti tempat otonomi | Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
3. | Arti desentralisasi | Desentralisasi ialah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada tempat otonom berdasarkan Asas Otonomi. |
4. | Arti dekonsentrasi | Dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. |
5. | Arti kiprah pembantuan | Tugas Pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada tempat otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemda provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. |
6. | Urusan pemerintah pusat | Urusan Pemerintahan ialah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan otoriter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
|
7. | Urusan pemerintah daerah | Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
|
6. | Pemerintahan Daerah | Pemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan dewan legislatif tempat berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
9. | Pemilihan kepala daerah | Pemilihan kepala tempat (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara pribadi oleh penduduk tempat administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala tempat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. |
10. | Keuangan daerah | Keuangan Daerah ialah semua hak dan kewajiban tempat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan tempat yang sanggup dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang bekerjasama dengan hak dan kewajiban tempat tersebut. |
11. | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). |
12. | Wewenang DPRD | DPRD provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
|
Tidak ada komentar untuk "Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Posting Komentar