Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah tempat harus seiring sejalan dalam membuatkan daerah.

1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, usaha dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai semenjak terjadinya penjajahan di Indonesia.
NoNama Pahlawan/
Perjuangan
Hal yang Diketahui
1.Perlawanan Rakyat Maluku
  1. Masa usaha :1521 1817
  2. Perjuangan melawan : VOC
  3. Ringkasan usaha : Pertempuran-pertempuran yang ahli melawan angkatan perang Belanda di darat dan di maritim dikoordinir Kapitan Pattimura yang dibantu oleh para penglimanya antara lain Melchior Kesaulya, Anthoni Rebhok, Philip Latumahina dan Ulupaha. Pertempuran yang menghancurkan pasukan Belanda tercatat menyerupai perebutan benteng Belanda Duurstede. Perang Pattimura hanya sanggup dilarang dengan politik tabrak domba, tipu kebijaksanaan bulus dan bumi hangus oleh Belanda. Para tokoh pejuang hasilnya sanggup ditangkap dan mengakhiri pengabdiannya di tiang gantungan pada tanggal 16 Desember 1817 di kota Ambon. 
2.Perlawanan Kaum Padri
  1. Masa usaha :1803-1838
  2. Perjuangan melawan : Belanda
  3. Ringkasan usaha :  Tahap pertama (1803-1830). Pada tahap pertama, peperangan terjadi antara kaum padre dan kaum adat yang dibantu oleh belanda. Menghadapi belanda yang bersenjata lengkap, kaum padri memakai siasat gerilya.medudukan belanda makin sulit, kemudian membujuk kaum padri untuk berdamai. Pada tanggal 15 nopember 1825 di padang diadakan perjanjian perdamaian dan dan tentara belanda ditarik dari Sumatra dan dipusatkan untuk menumpas perlawanan diponegoro di jawa. Tahap kedua (1830-1838). Setelah perang di ponerogo selesai , belanda mulai melanggar perjanjian dan perang padri berkobar kembali. Pada perang ini,kaum padri dan kaum adat bersatu melawan belanda. Mula-mula kaum padri mendapat banyak kemenangan.  Pada tahun 1834 belanda mengerahkan pasukan untuk menggempur pusat pertahanan kaum padri di bonjol. Pada tanggal 25 oktober 1837, tuanku imam bonjol tertangkap ,kemudian diasingkan di minahasa hingga wafatnya. Dengan menyerahnya imam bonjol bukan berarti perang selesai,perang tetap berlanjut walaupun tidak lagi mengganggu  usaha belanda untuk menguasai minangkabau.
3.Perlawanan Pangeran Diponegoro
  1. Masa usaha : 1825 - 1830
  2. Perjuangan melawan : Belanda
  3. Ringkasan usaha : Awal mula terjadinya perang Diponegoro ialah lantaran Belanda memasang  patok di tanah milik Pangeran Diponegoro di desa Tegalrejo. Pada tahun 1827, Belanda memakai seni administrasi benteng. Strategi yang dipakai oleh Belanda berhasil menangkap Kyai Maja kemudian Pangeran Mangkubumi dan panglima utamanya Sentot Ali Basya menyerahkan diri kepada Belanda. Pada tanggal 28 Maret 1830 Jenderal De Kock berhasil menjepit pasukan Diponegoro di Magelang. Disana, Pangeran Diponegoro menyatakan bahwa ia menyerahkan diri dengan syarat sisa pasukannya di lepaskan. Lalu Pangeran Diponegoro ditangkap dan diasingkan di Manado kemudian di pindahkan di Makasar hingga wafatnya pada 8 Januari 1855. 
4.Perlawanan Rakyat Sulawesi
  1. Masa usaha : 1666-1669
  2. Perjuangan melawan : Belanda
  3. Ringkasan usaha :  Sultan Hasanuddin memerintah Kerajaan Gowa ketika Belanda sedang berusaha menguasai hasil rempah-rempah dan memonopoli hasil perdagangan wilayah timur Indonesia. Pada dikala peperangan Belanda terus menambah kekuatan pasukannya hingga pada hasilnya Gowa terdesak dan semakin lemah. Dengan banyak sekali pertimbangan hasilnya Sultan Hasanuddin bersedia menandatangani Perjanjian Bungaya, pada 18 November 1667. Sultan Hasanuddin sudah bersumpah tidak akan sudi bekerja sama dengan penjajah Belanda. Pada tanggal 29 Juni 1669 Sultan Hasanuddin meletakkan jabatan sebagai Raja Gowa ke-16 sesudah selama 16 tahun berperang melawan penjajah dan berusaha mempersatukan kerajaan Nusantara.
5.Perlawanan Rakyat Kalimantan
  1. Masa usaha : 1859 - 1903
  2. Perjuangan melawan : Belanda
  3. Ringkasan usaha : Perang Banjar pecah dikala Pangeran Antasari dengan 300 prajuritnya menyerang tambang kerikil bara milik Belanda di Pengaron tanggal 25 April 1859. Selanjutnya peperangan demi peperangan dikomandoi Pangeran Antasari di seluruh wilayah Kerajaan Banjar. Pangeran Hidayatullah dan Pangeran Antasari memakai seni administrasi perang gerilya dengan menciptakan kerajaan gres di pedalaman dan membangun benteng-benteng pertahanan di hutan-hutan. Setelah Pangeran Hidayatullah tertangkap dan Pangeran Antasari wafat, usaha tetap berlanjut yang di pimpin oleh Gusti Mat Seman, Gusti Acil, Gusti Muhammad Arsyad, dan Antung Durrahman. Oleh pemimpin-pemimpin tersebut, rakyat masih bergerilya dengan se-sekali melaksanakan serangan kepada Belanda hingga awal kala ke-20.
6.Perlawanan Rakyat Aceh
  1. Masa usaha : 1873 - 1904
  2. Perjuangan melawan : Belanda
  3. Ringkasan usaha :  Akibat dari Perjanjian Siak 1858, Sultan Ismail menyerahkan wilayah Deli, Langkat, Asahan dan Serdang kepada Belanda, padahal daerah-daerah itu semenjak Sultan Iskandar Muda, berada di bawah kekuasaan Aceh. Belanda melanggar perjanjian Siak, maka berakhirlah perjanjian London tahun 1824. Perang Aceh Pertama (1873-1874) dipimpin oleh Panglima Polim dan Sultan Mahmud Syah melawan Belanda yang dipimpin Köhler. Perang Aceh Kedua (1874-1880). Pasukan Belanda dipimpin oleh Jenderal Jan van Swieten. Belanda berhasil menduduki Keraton Sultan, 26 Januari 1874, dan dijadikan sebagai pusat pertahanan Belanda. Perang ketiga (1881-1896), perang dilanjutkan secara gerilya dan dikobarkan perang fisabilillah. Pasukan Aceh di bawah Teuku Umar bersama Panglima Polim dan Sultan. Pada tahun 1899 ketika terjadi serangan mendadak dari pihak Van der Dussen di Meulaboh, Teuku Umar gugur. Tetapi Cut Nyak Dhien istri Teuku Umar kemudian tampil menjadi komandan perang gerilya. Perang keempat (1896-1910) ialah perang gerilya kelompok dan perorangan dengan perlawanan, penyerbuan, penghadangan dan pembunuhan tanpa komando dari pusat pemerintahan Kesultanan.
7.Perlawanan Rakyat Tanah Batak
  1. Masa usaha : 1878 - 1907
  2. Perjuangan melawan : Belanda
  3. Ringkasan usaha : Perang Batak atau perang Tapanuli atau perang Si Singa Mangaraja dimulai dari tahun 1878 – 1907 yang terjadi selama 29 tahun. Perang batak ini terjadi disebabkan kedatangan bangsa Belanda ke Batak. Di antara tahun 1883-1884, Singamangaraja XII berhasil melaksanakan konsolidasi pasukannya. Kemudian bersama pasukan proteksi dari Aceh, secara ofensif menyerang kedudukan Belanda antaranya Uluan dan Balige pada Mei 1883 serta Tangga Batu pada tahun 1884. Dalam sebuah insiden Si Singa Mangaraja tertembak oleh Belanda sehingga pada dikala itu Si Singa Mangaraja mati terbunuh ditempat. Disaat yang bersamaan anak wanita dan dua putra laki – lakinya juga gugur sedankan istri, ibu  dan putra – putra masih menjadi tawanan perang oleh Belanda . Dengan gugurnya Si Singa Mangaraja maka seluruh tempat Batak menjadi milik Belanda. Sejak dikala  itu kerja rodi didaerah ini meraja lelah struktur tradisional masyarakat semaki usang semakin runtuh.
6.Perlawanan Rakyat Bali
  1. Masa usaha : 1846 - 1909
  2. Perjuangan melawan : Belanda
  3. Ringkasan usaha :Penyebab perang rakyat bali dengan belanda ialah belanda yang menciptakan perjanjian dengan raja bali namun raja bali menolak perjanjian itu lantaran menurutnya belanda tidak berhak ikut campur dalam urusan kerajaannya. Akhirnya terjadilah peperangan antara keduanya. Tahun 1904 kembali pecah perang Bali-Belanda sesudah rakyat di kerajaan Badung merampas kapal dagang Cina yang terdampar, Belanda berhasil merebut ibukota Denpasar. Akibatnya raja-raja Bali melaksanakan puputan yaitu melawan habis-habisan dengan diikuti sanak-saudaranya, para ningrat lainnya dan kaum putri, bersenjata tombak dan keris keramat. Mereka menentukan gugur di medan perang dari pada mengalah kepada Belanda.
9.Sumpah PemudaSumpah Pemuda ialah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan harapan berdirinya negara Indonesia. Sumpah Pemuda ialah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan harapan akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diperlukan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan semoga "disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan".
10.BPUPKIBPUPKI dibuat pada 1 Maret 1945. jumlah Anggota 67 orang : 60 tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dan 7 orang Jepang. Dengan Ketua BPUPKI ialah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Anggota 67 orang. Tugas BPUPKI ialah mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia yang merdeka. Sidang pertama 29 Mei 1945 dan Sidang kedua 10-17 Juli 1945. Sidang resmi pertama membahas perihal dasar negara. Sidang kedua membahas rancangan Undang- Undang Dasar.
11.PPKIPPKI dibuat 7 Agustus 1945. Jumlah anggota 21 orang yang seluruhnya ialah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Sukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Anggota 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang. PPKI bertugas melanjutkan kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke bangsa Indonesia. Sidang pertama 18 Agusutus 1945 dan sidang kedua 19 Agustus 1945. Sidang pertama tetapkan Undang-Undang Dasar 1945, Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, dan Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Sidang kedua membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara dan Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
12.Proklamasi KemerdekaanProklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Arti penting proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia sebagai berikut : Proklamasi kemerdekaan sebagai puncak usaha bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan sumber aturan bagi pembentukan NKRI dari Mianga hingga Rote dan dari Sabang hingga Mereuke. Titik tolak dari pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Proklamasi Kemerdekaan sebagai titik tolak perubahan dari tata aturan kolonial menjadi tata aturan nasional.

Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sanggup kita telaah dari banyak sekali aspek sebagai berikut.
  1. Aspek Hukum. Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan aturan kolonial dan diganti dengan aturan nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Aspek Historis. Proklamasi merupakan titik tamat sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
  3. Aspek Sosiologis. Proklamasi mengakibatkan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memperlihatkan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
  4. Aspek Kultural. Proklamasi membangun peradaban gres dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat insan yang sama.
  5. Aspek Politis. Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
  6. Aspek Spiritual Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai usaha rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan

2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
  1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
  3. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Berdasarkan fatwa dari dua orang tokoh pendiri negara perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sanggup disimpulkan bahwa susunan tempat pembagiannya terdiri dari tempat besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan tempat itu tidak menciptakan negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Terdapat lima tempat di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
  1. Pemerintahan Aceh
  2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
  3. Daerah spesial (DI) Yogyakarta
  4. Provinsi Papua
  5. Provinsi Papua Barat
Luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan tempat yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
  • Prinsip tempat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
  • Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  • Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
  • Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  • Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan tempat yang bersifat khusus dan istimewa.
  • Prinsip tubuh perwakilan dipilih pribadi dalam suatu pemilihan umum.
  • Prinsip kekerabatan pusat dan tempat dilaksanakan secara selaras dan adil

Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 perihal Pemerintahan Daerah
NoIsiUraian
1.Arti otonomi daerahOtonomi Daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Arti tempat otonomiDaerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Arti desentralisasiDesentralisasi ialah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada tempat otonom berdasarkan Asas Otonomi.
4.Arti dekonsentrasiDekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
5.Arti kiprah pembantuanTugas Pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada tempat otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemda provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
6.Urusan pemerintah pusatUrusan Pemerintahan ialah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan
urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan otoriter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional; dan
  6. agama.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. (2) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau pengaruh negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh  Pemerintah Pusat; dan/atau
  5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
7.Urusan pemerintah daerahBerdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah:
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau pengaruh negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
(4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau pengaruh negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
6.Pemerintahan DaerahPemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan dewan legislatif tempat berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Pemilihan kepala daerahPemilihan kepala tempat (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara pribadi oleh penduduk tempat administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala tempat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
10.Keuangan daerahKeuangan Daerah ialah semua hak dan kewajiban tempat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan tempat yang sanggup dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang bekerjasama dengan hak dan kewajiban tempat tersebut.
11.Peraturan DaerahPeraturan Daerah ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
12.Wewenang DPRDDPRD provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
  1. Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
  2. Membahas dan memperlihatkan persetujuan Rancangan Perda Provinsi perihal APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapat pengakuan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi internasional yang dilakukan oleh Pemda provinsi;
  7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
  8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan
  9. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar untuk "Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia"