Tahapan Identifikasi Jenis Fauna Yang Dilindungi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 perihal Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat 236 jenis satwa yang dilindungi di Indonesia yang digolongkan kedalam 7 (tujuh) famili, ialah : Mamalia (binatang menyusui), Aves (Burung), Reptil (binatang melata), Insecta (Serangga), Pisces (Ikan), Anthozoa dan Bivalvia.
Identifikasi satwa sanggup dipandang sebagai satu langkah yang biasanya dilakukan sebelum dilaksanakannya inventarisasi satwa. Identifikasi diharapkan untuk mengetahui citra umum secara kualitatif status populasi suatu jenis. Tahapan untuk mengidentifikasi jenis fauna dari masing-masing famili akan dijabarkan sebagai berikut :
A. Tahap 1. Mengenal jenis fauna
B. Tahap 2. Mencatat data dan isu penting yang terkait dengan fauna.
Mencatat data disini akan dijelaskan secara umum yang sering dilakukan dalam mengenal jenis fauna terutama dalam ciri fisik dari fauna itu sendiri. Ha-hal yang perlu dicatat antara lain : panjang tanduk, panjang badan, bentuk kuku / cakar, panjang antena dan pengukuran lain pada bab tubuh fauna. Cara mengukur bab satwa sanggup dilihat pada gambar di bawah ini..
C. Tahap 3. Mencocokkan dengan tumpuan / laporan terkait fauna.
Dari hasil pencatatan data yang diperoleh dilapangan, maka untuk memastikannya sebaiknya dicocokkan dengan buku/referensi/laporan yang terkait fauna yang sudah ada.
Identifikasi satwa sanggup dipandang sebagai satu langkah yang biasanya dilakukan sebelum dilaksanakannya inventarisasi satwa. Identifikasi diharapkan untuk mengetahui citra umum secara kualitatif status populasi suatu jenis. Tahapan untuk mengidentifikasi jenis fauna dari masing-masing famili akan dijabarkan sebagai berikut :
A. Tahap 1. Mengenal jenis fauna
- Jenis Mamalia. Mamalia atau binatang menyusui termasuk kelas binatang vertebrata yang terutama dicirikan oleh adanya kelenjar susu, yang pada betina menghasilkan susu sebagai sumber masakan anaknya; adanya rambut; dan tubuh yang endoterm atau "berdarah panas. Mamalia yang memiliki beberapa karakteristik, menyerupai pada bab kepala ada yang bertanduk dan tidak bertanduk, bab tangan, bab kaki, bab telinga, rahang, cakar dan lain-lain. Sebagai teladan pada jenis rusa, untuk rusa betina dan rusa jantan terdapat perbedaannya mengenai ukuran dan bentuk tanduknya.
- Jenis Burung. Burung memiliki karakteristik yang bermacam-macam, menyerupai paruh burung, warna bulu, bab kaki, sayap, ekor, jambul, cakar, bunyi dan bunyi yang dikeluarkan masing-masing burung berbeda. Sebagai teladan burung kakaktua ada yang berjambul besar dan berjambul kecil.
- Jenis Reptil. Reptil atau binatang melata juga memiliki karakteristik yang berbeda-beda, menyerupai bentuk kulit, tanduk, cakar,dan bab tengkoraknya.
- Jenis Serangga. Serangga memiliki karakteristik bermacam-macam, menyerupai bab antena, kaki, torak, warna bulu, sayap dan bentuk mulut. Sebagai teladan jenis kupu-kupu ada banyak sekali macam warna bulunya sehingga ada banyak macam jenis kupu-kupu yang sanggup dikenal.
- Jenis Ikan. Ikan memiliki karakteristik bermacam-macam, menyerupai dari siripnya, warnanya,ekornya, mulutnya, bab giginya dan bab kepalanya.
- Bivalvia. Bivalvia memiliki karakteristik bermacam-macam, menyerupai bentuk cangkang, warna cangkang, bentuk kepalanya.
B. Tahap 2. Mencatat data dan isu penting yang terkait dengan fauna.
Mencatat data disini akan dijelaskan secara umum yang sering dilakukan dalam mengenal jenis fauna terutama dalam ciri fisik dari fauna itu sendiri. Ha-hal yang perlu dicatat antara lain : panjang tanduk, panjang badan, bentuk kuku / cakar, panjang antena dan pengukuran lain pada bab tubuh fauna. Cara mengukur bab satwa sanggup dilihat pada gambar di bawah ini..
C. Tahap 3. Mencocokkan dengan tumpuan / laporan terkait fauna.
Dari hasil pencatatan data yang diperoleh dilapangan, maka untuk memastikannya sebaiknya dicocokkan dengan buku/referensi/laporan yang terkait fauna yang sudah ada.
Tidak ada komentar untuk "Tahapan Identifikasi Jenis Fauna Yang Dilindungi"
Posting Komentar