Peran Dan Fungsi Forum Keluarga

Peran dan fungsi forum sosial penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Setiap forum atau pranata menawarkan pemberian semoga masyarakat berada dalam keadaan tertib. Salah satu forum sosial yaitu keluarga. Keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear familly), sedangkan keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak ditambah pihak-pihak lain menyerupai paman, bibi, nenek, kemenakan, dan sebagainya disebut keluarga inti yang diperluas (extended familly).

1. Pengertian Keluarga
Secara umum keluarga yaitu unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu kawasan di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Para hebat merumuskan pengertian atau definisi mengenai keluarga sebagai berikut.
  • Menurut A.M. Rose keluarga yaitu kelompok sosial terdiri atas dua orang atau lebih yang mempunyai ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.
  • Menurut Francis F. Merrill keluarga yaitu kelompok sosial kecil yang umumnya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Hubungan sosial di antara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas ikatan darah, perkawinan, atau adopsi.
Peran dan fungsi forum sosial penting bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkut Peran dan Fungsi Lembaga Keluarga
Pranata keluarga bertujuan mengatur insan dalam hal melanjutkan keturunan (reproduksi). Pranata keluarga mempunyai fungsi faktual dan fungsi tersembunyi. Pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi faktual sebagai berikut.
  1. Mengatur problem tanggung jawab untuk merawat dan mendidik atau mensosialisasikan anak.
  2. Mengatur problem hubungan kekerabatan, yaitu ikatan-ikatan persaudaraan yang didasarkan adanya hubungan darah.
  3. Mengatur problem hubungan seksual untuk melanjutkan keturunan yang perlu melalui ikatan perkawinan.
  4. Pranata keluarga juga mempunyai fungsi afeksi. Setiap anggota sanggup mencurahkan perasaan kasih sayangnya kepada anggota keluarga yang lain.
Dalam pranata keluarga terdapat pula fungsi tersembunyi sebagai berikut.
  1. Melaksanakan pengendalian sosial terhadap anggota keluarga semoga tidak melaksanakan penyimpangan sosial.
  2. Mengatur problem ekonomi keluarga. Setiap keluarga mengatur ekonominya sendiri supaya setiap anggota keluarga sanggup memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
  3. Mewariskan gelar kebangsawanan. Pada orang renta yang berstatus bangsawan, gelar kebangsawanan akan menurun kepada anaknya.
  4. Melindungi anggota keluarga. Orang renta melindungi anaknya hingga dewasa, sebaliknya anak melindungi orang tuanya dikala orang renta sudah berusia lanjut atau jompo.

2. Pembentukan Keluarga
Keluarga yang terbentuk melalui perkawinan disebut keluarga prokreasi, sedangkan setiap individu yang dilahirkan disebut keluarga orientasi. Karena perkawinan, keanggotaan individu yang semula dalam keluarga orientasi beralih menjadi keluarga prokreasi.

Menurut Koentjaraningrat suatu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak disebut keluarga inti (nuclear family), namun ada juga suatu keluarga yang selain ayah, ibu, dan anak terdapat nenek, bibi, paman, kemenakan dan saudara lainnya. Keluarga inti yang diperluas tersebut disebut extended family.

Koentjaraningrat beropini bahwa kerabat ialah kesatuan sosial yang terdiri atas orang-orang yang ada hubungan darah secara vertikal atau horizontal, serta kelompok-kelompok sosial yang terjalin oleh hubungan kekeluargaan alasannya yaitu perkawinan.
  1. Secara vertikal dalam masyarakat Jawa dikenal hubungan kekerabatan hingga tujuh generasi, yaitu anak, cucu, buyut, canggah, wareng, udhegudheg, dan gantung siwur.
  2. Secara horizontal, contohnya hubungan saudara ayah, saudara ibu, saudara kakek, saudara nenek, saudara kandung, anak kakak, anak adik sesaudara kandung, dan lain-lain.

3. Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan baka berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  1. Perkawinan yaitu sah apabila dilakukan berdasarkan aturan agama dan kepercayaannya.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai. Sebaliknya, keduanya sudah berusia 19 tahun ke atas.
Perkawinan itu dilakukan dengan tujuan sebagai berikut : a. Membentuk keluarga atau rumah tangga yang senang dan kekal, b. Memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan sehat, c. Mendapatkan keturunan yang sah, d. Hidup bermasyarakat, e. Wahana utama dan pertama guna mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya, f. Memperjelas garis keturunan sehingga memudahkan dalam menuntaskan atas harta warisan, g. Memenuhi kebutuhan rohaniah, perasaan kasih sayang, damai, aman, tenteram, cinta, dan bahagia.

4. Macam-macam Perkawinan
a. Berdasarkan Banyaknya Suami dan Istri
Perkawinan sanggup dibedakan sebagai berikut.
  • Perkawinan monogami ialah perkawinan seorang suami hanya mempunyai seorang istri dalam satu perkawinannya.
  • Perkawinan poligami ialah perkawinan seorang suami mempunyai seorang istri lebih dari satu.
  • Perkawinan poliandri ialah perkawinan seorang istri mempunyai suami lebih dari satu.

b. Bentuk Perkawinan Khusus
Perkawinan sanggup dibedakan sebagai berikut.
  • Perkawinan sororat (lanjutan) terjadi jika si istri meninggal maka suami itu mengawini saudara perempuan istrinya atas dasar izin atau mandat dari mendiang istri.
  • Perkawinan mengabdi (jasa) apabila seorang laki-laki tidak bisa membayar bingkisan perkawinan kepada istrinya sehingga laki-laki itu harus bekerja dahulu di kawasan keluarga si istri tanpa dibayar
  • Perkawinan levirat (pengganti) ialah perkawinan yang terjadi jika seorang suami meninggal kemudian si janda dikawini oleh saudara laki-laki yang meninggal tersebut.
  • Perkawinan menculik ialah yang dilakukan dengan menculik perempuan yang akan dikawini kemudian diajak pergi (lari) dan menikahinya di kawasan yang jauh.
  • Perkawinan pungut ialah perkawinan yang terjadi alasannya yaitu seorang ayah pada masyarakat patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki sehingga anak perempuannya dikawinkan secara matrilokal di mana menantu laki-laki itu diminta tetap tinggal di rumah keluarga istri dengan perjanjian bahwa anak laki-laki yang lahir dari perkawinannya itu dipungut dan dimasukkan ke dalam klan ayah.

c. Berdasarkan Daerah Asal Jodoh
Perkawinan sanggup dibedakan sebagai berikut.
  1. Perkawinan endogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri. Lingkungan ini sanggup berupa satu desa, satu marga, atau satu lingkungan keluarga dekat, tetapi sudah bukan muhrimnya.
  2. Perkawinan eksogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari luar lingkungan, luar desa, luar marga, atau luar ras. Bentuk ini sanggup dijumpai pada masyarakat yang unilateral, contohnya masyarakat Batak.

5. Proses Perkawinan
Pada zaman dahulu orang tualah yang aktif mencarikan jodoh anaknya. Biasanya si calon pengantin laki-laki diajak ke rumah melihat calon istri untuk melihatnya. Apabila pihak laki-laki sudah cocok dan pihak perempuan setuju, pihak keluarga laki-laki kemudian tiba lagi untuk meminang. Pada hari yang sudah ditetapkan, kedua calon mempelai itu dinikahkan secara resmi berdasarkan aturan agama. Setelah kesepakatan nikah selesai, dilanjutkan resepsi sesuai dengan etika yang berisi serentetan mata program dari pembukaan hingga penutup.

Tidak ada komentar untuk "Peran Dan Fungsi Forum Keluarga"