Peran Dan Fungsi Lembaga/Pranata Politik
Pranata politik yaitu serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua kegiatan politik dalam masyarakat atau negara. Pranata yang memegang monopoli penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian istilah pranata pemerintahan, politik, negara, maksudnya sama, dan dalam hal ini disebut sebagai pranata politik, karana dalam istilah politik sudah tercakup istilah pemerintah, negara, kekuasaan, kebijaksanaan, dan lain sebagainya. Supaya pengaturan berhasil, kelompok pengatur harus mempunyai kewenangan untuk melaksanakan paksaan fisik kepada orang yang diatur.
A. Ciri-ciri dan Fungsi Pranata Politik
Pranata politik dibuat untuk menyelenggarakan lepentingan bersama bukan kepentingan individu/ golongan tertentu. Pranata politik harus berdiri ditengah-tengah kompetisi yang berlangsung dimasyarakat. Selain itu, pranata politik memelihara peraturan yang memungkinkan kehidupan bermasyarakat berjalan dengan tenang dan tertib. Ciri-ciri pranata politik sebagai berikut.
Pranata politik mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
Dalam pranata politik terdapat struktur kekuasaan, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Oleh lantaran itu, pranata politik juga mempunyai fungsi tersembunyi sebagai salah satu kriteria untuk menciptakan stratifikasi sosial Pranata politik juga berfungsi tersembunyi sebagai saluran
mobilitas sosial.
B. Cara Pembentukan Negara
Proses pembentukan suatu pranata politik ialah pembentukan suatu bangsa (nation) dalam kerangka pembentukan suatu negara. Cara pembentukan negara sebagai berikut.
Cara-cara mempertahankan kekuasaan, antara lain:
Fungsi forum politik yang merupakan wujud positif pelaksanaan pranata politik, yaitu sebagai berikut.
Pranata politik ini muncul lantaran adanya kepentingan dan tujuan warga masyarakat itu untuk mengatur, menertibkan, dan membangun warga masyarakat itu sendiri. Oleh lantaran itu, dalam masyarakat/negara ada pembagian kekuasaan, yang terdiri atas:
3. Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur berdasarkan Soerjono Soekanto yaitu kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan norma-norma aturan melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan,
Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat, kepala suku, pemangku adat, beserta pegawapemerintah pemerintahan lainnya sangat penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Peranan kekuasaan direktur beserta forum dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat memilih terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Fungsi Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk menciptakan norma-norma (undang-undang) melalui wakil-wakilnya yang duduk di forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugasnya merumuskan garis-garis besar jadwal pembangunan, merumuskan GBHN, dan norma-norma aturan (undang-undang) bagi masyarakatnya yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada forum kekuasaan direktur (pemerintah) untuk dilaksanakan.
Lembaga kekuasaan legislatif sebagai pranata politik peranannya sangat memilih dalam membangun kehidupan sosial masyarakat, melalui fungsinya sebagai perumus kebijakan, pengatur, dan pengendali kekuasaan eksekutif. Jika forum kekuasaan legislatif ini tidak ada, tentu kekuasaan pemerintah menjadi tidak terbatas. Contoh: Pengendalian sosial yang dilakukan forum legislatif antara lain adanya hak mosi tidak percaya, hak referendum terhadap forum eksekutif.
5. Fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam forum Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap forum kekuasaan eksekutif.
Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk forum legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh forum direktur maupun forum legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma aturan yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.
A. Ciri-ciri dan Fungsi Pranata Politik
Pranata politik dibuat untuk menyelenggarakan lepentingan bersama bukan kepentingan individu/ golongan tertentu. Pranata politik harus berdiri ditengah-tengah kompetisi yang berlangsung dimasyarakat. Selain itu, pranata politik memelihara peraturan yang memungkinkan kehidupan bermasyarakat berjalan dengan tenang dan tertib. Ciri-ciri pranata politik sebagai berikut.
- Adanya asosiasi politik yang disebut pemerintah yang aktif.
- Adanya suatu komunitas insan yang hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama.
- Pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan bersama (umum).
- Pemerintah diberi kewenangan untuk memonopoli penggunaan atau ancaman paksaan fisik.
- Pemerintah mempunyai kewenangan tersebut hanya pada wilayah tertentu.
Pranata politik mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
- Melaksanakan kesejahteraan umum. Pranata politik merencanakan dan melaksanakan pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat ibarat sandang, pangan dan papan.
- Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya. Pemeliharaan ketertiban dilaksanakan baik dengan tidak memakai kekerasan (persuasif) maupun dengan paksaan fisik. Pranata politik bertindak sebagai pemaksa aturan dan menuntaskan konflik-konflik dalam masyarakat secara adil.
- Menjaga keamanan dari serangan pihak luar. Pranata politik dengan alat-alat yang dimilikinya berusaha mempertahankan negara dari serangan pihak luar.
Dalam pranata politik terdapat struktur kekuasaan, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Oleh lantaran itu, pranata politik juga mempunyai fungsi tersembunyi sebagai salah satu kriteria untuk menciptakan stratifikasi sosial Pranata politik juga berfungsi tersembunyi sebagai saluran
mobilitas sosial.
B. Cara Pembentukan Negara
Proses pembentukan suatu pranata politik ialah pembentukan suatu bangsa (nation) dalam kerangka pembentukan suatu negara. Cara pembentukan negara sebagai berikut.
- Mengusahakan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah. Hal itu sanggup dilakukan melalui pengajaran di sekolah-sekolah ataupun media massa.
- Membentuk tentara nasional yang merupakan tulang punggung suatu negara merdeka yang menerima kontribusi dari segenap lapisan masyarakat.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek yang sesuai dengan kehendak warga masyarakat, contohnya membangun pusat-pusat pemerintahan, membangun jalan-jalan, bendungan, irigasi, pabrik, dan sarana ibadah.
- Mengadakan pendidikan bela negara dengan mengadakan upacara pengibaran bendera di sekolah-sekolah.
Cara-cara mempertahankan kekuasaan, antara lain:
- Mengadakan sistem gres yang sanggup memperkokoh kedudukan penguasa;
- Melaksanakan manajemen dan birokrasi yang baik;
- Mengadakan konsolidasi secara horizontal dan vertikal; dan
- Menghilangkan peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa. Peraturan tersebut diganti dengan peraturan gres yang akan menguntungkan penguasa.
Fungsi forum politik yang merupakan wujud positif pelaksanaan pranata politik, yaitu sebagai berikut.
- Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di antara para warga masyarakat.
- Menyelenggarakan pelayanan sosial, ibarat perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
- Melaksanakan undang-undang yang telah disahkan.
- Melembagakan norma melalui undang-undang yang dibuat oleh tubuh legislatif.
- Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
- Mewaspadai dan selalu siaga terhadap bahaya-bahaya yang mengancam.
Pranata politik ini muncul lantaran adanya kepentingan dan tujuan warga masyarakat itu untuk mengatur, menertibkan, dan membangun warga masyarakat itu sendiri. Oleh lantaran itu, dalam masyarakat/negara ada pembagian kekuasaan, yang terdiri atas:
- Kekuasaan direktur (kekuasaan pelaksana undang-undang),
- Kekuasaan legislatif (kekuasaan pembuat undang-undang), dan
- Kekuasaan yudikatif (kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang).
3. Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur berdasarkan Soerjono Soekanto yaitu kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan norma-norma aturan melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan,
Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat, kepala suku, pemangku adat, beserta pegawapemerintah pemerintahan lainnya sangat penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Peranan kekuasaan direktur beserta forum dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat memilih terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Fungsi Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk menciptakan norma-norma (undang-undang) melalui wakil-wakilnya yang duduk di forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugasnya merumuskan garis-garis besar jadwal pembangunan, merumuskan GBHN, dan norma-norma aturan (undang-undang) bagi masyarakatnya yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada forum kekuasaan direktur (pemerintah) untuk dilaksanakan.
Lembaga kekuasaan legislatif sebagai pranata politik peranannya sangat memilih dalam membangun kehidupan sosial masyarakat, melalui fungsinya sebagai perumus kebijakan, pengatur, dan pengendali kekuasaan eksekutif. Jika forum kekuasaan legislatif ini tidak ada, tentu kekuasaan pemerintah menjadi tidak terbatas. Contoh: Pengendalian sosial yang dilakukan forum legislatif antara lain adanya hak mosi tidak percaya, hak referendum terhadap forum eksekutif.
5. Fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam forum Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap forum kekuasaan eksekutif.
Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk forum legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh forum direktur maupun forum legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma aturan yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.
Tidak ada komentar untuk "Peran Dan Fungsi Lembaga/Pranata Politik"
Posting Komentar