Peran Dan Fungsi Lembaga/Pranata Pendidikan

Pendidikan proses pengubahan perilaku dan tata laris seseorang atau kelompok orang dalam perjuangan untuk mendewasakan insan melalui upaya pengajaran atau pelatihan. pendidikan juga merupakan salah satu wadah sosialisasi nilai-nilai yang ideal di masyarakat.Pranata pendidikan (educational institution) merupakan pranata yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan insan akan penerangan dan pendidikan supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Di Indonesia,berdasarkan ruang lingkupnya, pendidikan sanggup digolongkan menjadi 3, yaitu pendidikan dalam keluarga (pendidikan informal) ,pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal).

A. Fungsi Pendidikan
Pendidikan biasanya dimulai saat bayi lahir dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan mempunyai fungsi positif dan fungsi tersebunyi. Fungsi positif pendidikan yaitu sebagai berikut.
  1. Menolong orang untuk berbagi potensi mereka supaya bisa memenuhi kebutuhan mereka dan masyarakat.
  2. Membantu orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak.
  3. Melestarikan kebudayaan dengan cara mewariskan kepada generasi berikutnya. Mengembangkan kemampuan berpikir dan berbicara secara rasional.
  4. Meningkatkan cita rasa keindahan para siswa.
  5. Meningkatkan taraf kesehatan dengan cara melatih jasmani melalui olahraga dan menunjukkan ilmu pengetahuan perihal kesehatan.

Fungsi tersembunyi pranata pendidikan sebagai berikut.
  1. Menjadi jalan masuk bagi mobilitas sosial dalam masyarakat. Seseorang yang berasal dari orang bau tanah yang pekerjaannya petani, dengan melalui pranata pendidikan bisa mengejar impian menjadi seorang yang profesional atau pegawai tinggi.
  2. Menunda masa kedewasaan anak dan dengan demikian menunda peralihan tugas anak menjadi dewasa. Pelanjutan sekolah anak berarti menunda masuknya anak dalam pasar tenaga kerja.
  3. Memelihara integrasi dalam masyarakat. Penggunaan bahasa Indonesia dalam sekolah, pelajaran sejarah kebangsaan, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu cara untuk memelihara integrasi dalam masyarakat Indonesia.
Pendidikan proses pengubahan perilaku dan tata laris seseorang atau kelompok orang dalam perjuangan Peran dan Fungsi Lembaga/Pranata Pendidikan
B. Fungsi Pranata Pendidikan Dasar
Pranata pendidikan dasar, yaitu sistem norma untuk mengatur pendidikan di tingkat dasar, yang mencakup TK, SD, dan SMP. Aturan-aturan yang mengatur aktivitas di Taman Kanak-kanak berbeda dengan yang berlaku di tingkat SD dan SMP. Perbedaan aturan-aturan itu sanggup dilihat dari pola berikut ini.
No.TingkatAturan
1.TK
  1. Usia anak yang mengikuti aktivitas di Taman Kanak-kanak antara 4 - 6 tahun;
  2. Kurikulum yang disusun khusus untuk TK;
  3. Aspek bermain lebih lebih banyak didominasi dari aspek belajar;
  4. Tidak boleh pemaksaan berguru bagi murid TK;
  5. Jam belajarnya sekitar 3 - 4 jam pada pagi hari;
  6. Gurunya harus lulusan SPG TK, D2 TK, S1 Taman Kanak-kanak terutama wanita;
  7. Lembaga pendidikannya diberi nama Taman Kanak-Kanak atau kelompok bermain; dan
  8. Kurikulum Taman Kanak-kanak disusun dari nilai-nilai kebudayaan masyarakat.
2.SD
  1. Murid yang telah menuntaskan Taman Kanak-kanak atau yang telah berusia lebih dari 6 tahun boleh masuk ke SD;
  2. Masuk SD harus melalui pendaftaran;
  3. Setiap warga masyarakat mempunyai hak bersekolah di SD;
  4. Lamanya pendidikan di SD yaitu 6 tahun;
  5. Kurikulum SD disusun berisikan nilai-nilai kebudayaan yang sesuai untuk usia anak SD;
  6. Pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  7. Guru harus lulusan serendah-rendahnya D2 atau S1 dari FKIP;
  8. Lembaga pendidikannya diberi nama SD atau Madrasah;
  9. Masyarakat boleh mendirikan SD swasta berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan
  10. Bersekolah di SD bebas SPP, tetapi bagi orang tua/masyarakat yang bisa ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.
3.SMP
  1. SMP merupakan lanjutan dari SD;
  2. Siswa yang diterima harus menuntaskan pendidikan di SD dahulu;
  3. Masuk Sekolah Menengah Pertama harus melalui registrasi dan seleksi;
  4. Setiap WNI berhak melanjutkan pendidikan di SMP;
  5. Lamanya pendidikan di Sekolah Menengah Pertama sekitar 3 tahun;
  6. Kurikulum Sekolah Menengah Pertama disusun dan berisikan nilai-nilai budaya yang sesuai untuk usia anak SMP;
  7. Guru yang mengajarkan minimal harus lulusan D3 atau sarjana pendidikan lulusan IKIP/FKIP;
  8. Lembaga pendidikannya disebut SMP, MTs, dan lain-lain;
  9. Masyarakat berhak mendirikan Sekolah Menengah Pertama swasta asal mengikuti ketentuan yang berlaku untuk itu;
  10. Pemerintah memberi Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan
  11. Bagi orang tua/masyarakat yang bisa ada pungutan (iuran) oleh komite sekolah.
Aturan-aturan tersebut di atas tentu harus dijadikan pegangan bagi setiap warga masyarakat yang mendirikan forum pendidikan. Sebab jikalau tidak maka pelaksanaan sosialisasi kebudayaan kepada sekolah-sekolah tidak akan berhasil dan mungkin terjadi kekacauan. Misalnya, mungkinkah anak Taman Kanak-kanak diberikan pelajaran perkalian atau pembagian.

C. Pranata Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
Pranata pendidikan menengah, yaitu sistem norma untuk mengatur aktivitas pendidikan warga masyarakat di forum pendidikan tingkat menengah (SMA/SMK). Melalui forum pendidikan tingkat menengah ini maka aktivitas pendidikan dalam mensosialisasikan kebudayaan kepada warga masyarakat, khususnya generasi muda sanggup diselenggarakan. Aturan-aturan yang umum berlaku di kedua forum pendidikan menengah (SMA/SMK) itu antara lain sebagai berikut:
  1. SMAmerupakan lanjutan dari SMP;
  2. Siswa yang diterima harus lulus SMP;
  3. Ketika masuk Sekolah Menengan Atas harus melalui registrasi dan seleksi;
  4. Calon siswa Sekolah Menengan Atas harus menuntaskan syarat-syarat administrasi;
  5. Setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat berhak melanjutkan pendidikan di SMA;
  6. Lamanya pendidikan di Sekolah Menengan Atas sekitar 3 tahun sesudah SMP;
  7. Kurikulum Sekolah Menengan Atas disusun berdasarkan/berisikan nilai-nilai budaya yang diadaptasi dengan usia anak SMA;
  8. Guru yang berhak mengajar harus lulusan sarjana pendidikan FKIP (S1);
  9. Lembaga pendidikan menengah ini ada dua macam, yaitu Sekolah Menengan Atas dan SMK; dan
  10. Warga masyarakat mempunyai hak mendirikan forum pendidikan menengah, asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

D. Pranata Pendidikan Tinggi
Pranata pendidikan tinggi, yaitu sistem norma untuk mengatur aktivitas pendidikan warga masyarakat di forum pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi ini banyak jenis dan sifatnya, yakni ada yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. Jenis-jenis perguruan tinggi tersebut tentu saja memenuhi aturan-aturan khusus yang berbeda dengan yang lainnya. Ketiganya mempunyai aturan-aturan umum yang hampir sama sebagai berikut.
  1. Perguruan tinggi merupakan kelanjutan dari SMA.
  2. Mahasiswa yang diterima harus lulus SMA.
  3. Calon mahasiswa harus melalui registrasi dan seleksi.
  4. Calon mahasiswa harus menuntaskan persyaratan akademis.
  5. Setiap warga masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mengikuti Pendidikan di perguruan tinggi.
  6. Lamanya pendidikan di perguruan tinggi berkisar 3 - 7 tahun.
  7. Kurikulum disusun/berisikan nilai-nilai kebudayaan yang diadaptasi dengan usia mahasiswa.
  8. Dosen yang berhak mengajar harus lulusan sarjana (S1, S2, dan S3).
  9. Warga masyarakat yang berminat mempunyai hak untuk mendirikan forum perguruan tinggi asalkan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku untuk itu.

Aturan-aturan tersbut di atas dimaksudkan untuk menata dan mengatur kegiatan-kegiatan warga masyarakat di forum pendidikan tinggi. Maksudnya biar jalannya kegiatan-kegiatan pendidikan tinggi dalam mensosialisasikan kebudayaan kepada generasi muda, terutama kepada generasi penerus sanggup berjalan lancar, teratur, dan mencapai target tujuan yang diharapkan.

Tidak ada komentar untuk "Peran Dan Fungsi Lembaga/Pranata Pendidikan"