Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Peraturan Perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat
secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui
mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui.
Sebagai rujukan ialah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk menciptakan Peraturan daerah.
a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Perda sanggup berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda sanggup disampaikan oleh anggota, komisi, adonan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan ibarat pada pembahasan RUU. Rancangan Perda sanggup ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung semenjak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari semenjak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.
Dalam hal rancangan Perda tidak sanggup ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling usang 30 hari semenjak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pemerintah kawasan wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.
secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui
mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui.
Sebagai rujukan ialah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk menciptakan Peraturan daerah.
a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Rancangan Perda sanggup berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Rancangan Perda sanggup disampaikan oleh anggota, komisi, adonan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota. Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan ibarat pada pembahasan RUU. Rancangan Perda sanggup ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung semenjak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari semenjak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.
Dalam hal rancangan Perda tidak sanggup ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling usang 30 hari semenjak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
c. Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pemerintah kawasan wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Sebagai aturan dasar maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber aturan bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD. Tata cara perubahan Undang-Undang Dasar ditegaskan dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
|
2. | Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 ialah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, ialah :
|
3. | Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang | Suatu rancangan undang-undang sanggup diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga sanggup mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat sebagai berikut :
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut:
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
Perppu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
|
4. | Peraturan Pemerintah (PP) | Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
|
5. | Peraturan Presiden (Perpres | Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
|
6. | Peraturan Daerah Provinsi | Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut: Rancangan Peraturan Daerah provinsi sanggup diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan ialah :
|
7. | Peraturan Daerah Kabupaten/Kota | Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut : Rancangan Perda kabupaten/kota sanggup diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan ialah :
|
Tidak ada komentar untuk "Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia"
Posting Komentar