Lembaga Negara Sesuai Uud 1945

Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling bergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan disebut juga alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah yaitu presiden dibantu para menteri sebagai administrator dan pemerintah dalam arti luas yaitu semua alat-alat perlengkapan negara.

Sistem pemerintahan yaitu bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan banyak sekali keputusan. Lembaga Negara Indonesia yaitu lembaga-lembaga negara yang dibuat berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat terang terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, menyerupai DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari bab Lembaga Negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945
NoAspek InformasiUraian
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur ihwal MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri dari dewan perwakilan rakyat dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara. Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)]
  2. Melantik Presiden dan/atau Wapres [Pasal 3 ayat (2)]
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]
  4. Memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wapres [Pasal 8 ayat (2)]
  5. Memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Kedudukan dewan perwakilan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 yaitu forum negara pembuat undang-undang atau forum legislatif. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
  1. Fungsi Legislasi, ialah memutuskan undang-undang dengan persetujuan Presiden
  2. Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan memutuskan APBN melalui undang-undang
  3. Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20A ayat 2 mengatur hak-hak DPR. yaitu sebagai berikut.
  1. Hak Interpelasi, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak Angket, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk memberikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan,
memberikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Lembaga DPD dibuat untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, alasannya yaitu sebelumnya aspirasi kawasan belum menerima penyaluran secara baik. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
  1. Mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta memperlihatkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta memberikan hasil pengawasan kepada DPR.
  4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memperlihatkan pertimbangan ihwal rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
4.PresidenKedudukan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Presiden dibantu oleh satu orang Wapres dalam melaksanakan kewajibannya.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu mencakup Pasal-pasal berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat [Pasal 5 ayat (1)]
  2. Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
  4. Membuat undang-undang bersama dewan perwakilan rakyat [Pasal 20 ayat (2)]
  5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencakup Pasal-pasal berikut.
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11)
  3. Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
  4. Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13)
  5. Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
  6. Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat [Pasal 14 ayat (2)]
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
5.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Badan Pemeriksa Keuangan yaitu forum negara yang bertugas untuk menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu menilik pengelolaaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara.
6.Mahkamah Agung (MA)Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Mahkamah Agung mem iliki wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
  1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan kasus kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak memilih bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, menyerupai Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
  3. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengampunan sanksi dan rahabilitasi.
7.Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.

Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai kiprah dan wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk : (a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (b) Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c) Memutus pembubaran partai politik. (d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  2. Wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai pelanggaran aturan Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Komisi Yudisial (KY)Komisi Yudisial merupakan forum negara yang bersifat berdikari dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau efek kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu :
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung).
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.

Tidak ada komentar untuk "Lembaga Negara Sesuai Uud 1945"