Makna Kedaulatan Rakyat Sesuai Dengan Uud 1945

Kedaulatan yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersediia. Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara Indonesia yaitu negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat,  UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut sanggup ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, isinya yaitu negara Indonesia yaitu negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur berdasarkan aturan yang berlaku.
Kedaulatan yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang Makna Kedaulatan Rakyat Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan aturan isi lengkapnya yaitu segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam aturan dan pemerintahan serta wajib menjunjung aturan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jikalau melanggar aturan siapapun akan mendapat sanksi. Berikut ini hakikat kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia.
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian
kedaulatan
Kedaulatan yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
2.Sifat
kedaulatan
Menurut pendapat Jean Bodin kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi untuk memilih aturan dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:
  1. Asli artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  2. Permanen artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap bangun walaupun pemerintah sudah berganti.
  3. Tunggal artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
  4. Tidak terbatas artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
3.Macam kedaulatan
  1. Kedaulatan ke dalam artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
  2. Kedaulatan ke luar artinya kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh :  mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
4.Teori Kedaulatan
  1. Teori Kedaulatan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan berkembang menjadi ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354- 430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini yaitu Jepang pada masa kemudian dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
  2. Teori Kedaulatan Raja. Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini yaitu Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akibatnya raja berkuasa dengan diktatorial dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara yaitu saya).
  3. Teori Kedaulatan Rakyat. Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibuat oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memperlihatkan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan perihal teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
  4. Teori Kedaulatan Negara. Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang membuat aturan oleh alasannya yaitu itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.
  5. Teori Kedaulatan Hukum. Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan aturan merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, aturan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya yaitu Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
5.Teori Perjanjian Masyarakat
  1. Thomas Hobbes (1588-1679), berdasarkan pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.
  2. Jhon Locke(1632-1704), berdasarkan pendapatnya bahwa hak asasi insan (warga negara) harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui : Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara. Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
  3. Jean Jacques Rousseau (1712-1778), berdasarkan pendapatnya sesudah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibuat berdasarkan kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.
6.Pemisahan KekuasaanMontesquieu spesialis dari Perancis berpendapat, bahwa semoga kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Eksekutif sebagai penyelenggara UU, Legislatif sebagai pembuat UU, dan Yudikatif sebagai penguasa yang diberi otoritas mengadili atas pelanggaran UU.
7.Kedaulatan rakyat
di Indonesia
Kedaulatan rakyat di Indonesia yaitu pemerintahan yang mendapat mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
8.Landasan aturan kedaulatan rakyat
  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
  2. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.
9.Kedaulatan HukumSelain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia yaitu negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh forum negara sesuai Undang-Undang Dasar tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang forum negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk "Makna Kedaulatan Rakyat Sesuai Dengan Uud 1945"