Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam

Muamalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, menyerupai jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan perjuangan lainnya.

Syirkah (perseroan) berarti suatu janji yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melaksanakan suatu perjuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah.

Muḍarabah yaitu janji kolaborasi perjuangan antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).

A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah dalam dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, menyerupai jual-beli, sewam-enyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan perjuangan lainnya. Dalam melaksanakan transaksi ekonomi Islam melarang beberapa hal di antaranya menyerupai berikut.

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
QS an-Nisa/4 :29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan)

Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kau membunuh dirimu; bergotong-royong Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa, untuk memperoleh harta harus dilakukan atas dasar saling menguntungkan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menjadikan kerugian terhadap pihak lain dan sebaliknya harus menciptakan suasana yang rukun, saling tolong menolong, dan bantu membantu satu sama lain tanpa ada pemaksaan

2. Tidak boleh melaksanakan kegiatan riba.
Qs. Ali Imron/3:130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu alrribaa adh'aafan mudaa'afatan waittaquu allaaha la'allakum tuflihuuna)

Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kau kepada Allah supaya kau menerima keberuntungan"
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya waspada dari riba dengan banyak sekali macam jenisnya. Diantara bentuk riba yaitu memperlihatkan hutang kepada orang lain dengan meminta lebih ketika membayar hutangnya walaupun sedikit. Ini hukumnya haram.

3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓalim (aniaya).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
(رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling murka dan saling menetapkan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim yaitu saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan jelek kalau beliau menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “ (Riwayat Muslim).

4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

وَيْلُ لِلْمُطَفِّفِينَ {1} الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ {2} وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ {3

”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila mendapatkan dosis dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi

أَحبر نا مُحَمَّدُ بنُ عِيْسَى عِيْسَى حَدَّ ثَنَا يَحْيَ الْقَطّا نُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَ بِى ا لزَّ نَا دِ عَنِ اْ لأَ عَنْ أَ بِى هُرَ يْرَ ةَ قَا لَ نَهَى رَ سُوْ لُ ا للَّهِ صَلَى ا للَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمْ عَنْ بَيْعِ ا لْغَرَ ر

Abu Hurairah berkata: ”Nabi melarang jual beli gharar (spekulasi)” (Matan lain: Muslim 2782 Turmudzi 1151, Nasa’ 14442, Abi daud 2932, Ibnu Majah 2185, Ahmad 9255)

6. Tidak boleh melaksanakan transaksi jual-beli barang haram.

حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بَنُ بَشَّا رٍ حَدَّ ثَنَا غُنْدَ رُ حَدَّ ثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْ مَنْصُرٍ عَنْ أَ بِيِ ا لضُّحَى عَنْ مَسْرُ و قٍ عَنْ عَا ئِشَةَ رَ ضِيَ ا للَّهُ عَنْهَا قَا لَتْ لَمَّا نَزَ لَتْ آ خِرُ ا لْبَقَرَ ةِ قَرَ أَ هُنَّ ا لنَّبِيُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَيْهِمْ فِي ا لْمَسْجِدِ ثُمَّ حَرَّ مَ ا لتَّجَا رَ ةَ فِي ا نَمْرِ

Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika turun tamat surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid lalu mengharamkan perdagangan khomer.” (Matan lain: Muslim 2985, Nasa’i 4586, Abi Daud 3086, Ahmad 23063) [1]

B. Macam-Macam Mu’amalah
1. Jual-Beli
Jual-beli yaitu kesepakatan tukar-menukar benda untuk mempunyai benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ....

Artinya:
”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam wacana jual-beli yaitu sebagai berikut.
  1. Penjual dan pembelinya haruslah: a) ballig, b) cendekia sehat, c) atas kehendak sendiri.
  2. Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci, b) bermanfaat, c) Keadaan barang sanggup diserahterimakan,  d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli, dan e) Milik sendiri, 
  3. Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”

2. Khiyar
Khiyar yaitu bebas menetapkan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melaksanakan khiyar alasannya yaitu jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Macam-Macam Khiyar antara lain :
  1. Khiyar Majelis, yaitu selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak menetapkan meneruskan atau membatalkan jual-beli. 
  2. Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” 
  3. Khiyar Aibi (cacat), yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya kalau terdapat cacat yang sanggup mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.

3. Riba
Riba yaitu bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang dalam syariat Islam hukumnya haram. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis menyerupai emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) sama timbangan ukurannya; atau b) dilakukan serah terima ketika itu juga, dan c) secara tunai.

Apabila tidak sama jenisnya, menyerupai emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan ketika itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan menyerupai perak dan beras, sanggup berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

Macam-Macam Riba antara lain sebagai berikut
  1. Riba Faḍli, yaitu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
  2. Riba Qorḍi, yaitu pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan ketika mengembalikannya.
  3. Riba Yadi, yaitu janji jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melaksanakan serah terima. .
  4. Riba Nasi'ah, yaitu janji jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. 

4. Utang-piutang
Utang-piutang yaitu menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.  Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) yang berpiutang dan yang berutang, 2) ada harta atau barang, dan 3) Lafadz kesepakatan.

Apabila orang membayar utangnya dengan memperlihatkan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Bila orang yang berpiutang meminta pelengkap pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.

5. Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa antara lain :
  1. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan cendekia sehat.
  2. Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing.
  3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara terang oleh kedua belah pihak. 
  6. Berapa usang memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan terang serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara terang dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
  1. Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
  2. Berapa usang masa kerja.
  3. Berapa honor dan bagaimana sistem pembayarannya.
  4. Tunjangan-tunjangan menyerupai transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.

6. Syirkah
Menurut istilah, syirkah yaitu suatu janji yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melaksanakan suatu perjuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Rukun dan Syarat Syirkah antara lain :
  1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani).
  2. Objek janji yang disebut juga ma’qud ‘alaihi meliputi pekerjaan atau modal.
  3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah janji harus berupa taṡarruf, yaitu adanya acara pengelolaan.

Macam-Macam Syirkah. Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan syirkah wujūh, dan syirkah mufawaḍah
  1. Syirkah ‘inan yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi bantuan kerja (amal) dan modal (mal). 
  2. Syirkah ‘abdan yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memperlihatkan bantuan kerja (amal), tanpa bantuan modal (amal).
  3. Syirkah wujūh yaitu kolaborasi alasannya yaitu didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. 
  4. Syirkah mufawaḍah yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. 

7. Muḍarabah 
Mudarabah yaitu janji kolaborasi perjuangan antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡahibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan perjuangan secara muḍarabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Muḍarabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Muḍarabah muṭlaqah merupakan bentuk kolaborasi antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan tempat bisnis. 
  2. Muḍarabah muqayyadah yaitu kebalikan dari muḍarabah muṭlaqah, yakni perjuangan yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

8. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
  1. Musaqah yaitu kolaborasi antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani supaya dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua berdasarkan persentase yang ditentukan pada waktu akad.
  2. Muzara’ah dan Mukhabarah. Muzara’ah yaitu kolaborasi dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kolaborasi dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. 

9. Perbankan
Bank yaitu sebuah forum keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan memakai sistem bunga. Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu menyerupai berikut.
  1. Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun tubuh usaha, guna menyebarkan usahanya dengan memakai sistem bunga.
  2. Bank Islam atau bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya berdasarkan syariat Islam. Bank syariah memakai beberapa cara yang higienis dari riba, contohnya menyerupai berikut. 1) Muḍarabah, 2) Musyarakah, 3) Wadi'ah, 4) Qarḍul hasan, dan 5) Murabahah.
menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
10. Asuransi Syari'ah
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.  Dalam Islam, asuransi merupakan bab dari muamalah. Kaitan dengan dasar aturan asuransi berdasarkan fiqh Islam yaitu boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan aturan Islam.

Untuk pengaturan asuransi di Indonesia sanggup dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 wacana Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Tidak ada komentar untuk "Prinsip Dan Praktik Ekonomi Islam"