Konsep Dan Pembagian Klaster Ekonomi Kreatif
Kreativitas ialah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik itu berupa gagasan maupun karya faktual yang relatif berbeda dengan yang ada sebelumnya (Supriadi, 2001:7). Dalam setiap acara ekonomi diharapkan suatu pemikiran yang kreatif yang sanggup membantu alternatif tindakan.
A. Konsep Ekonomi Kreatif
Konsep ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di kurun ekonomi gres yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan wangsit dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam acara ekonominya.
Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif ialah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta talenta individu untuk membuat kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan mempunyai cadangan sumber daya yang terbarukan.
Berdasarkan INPRES No. 6/2009 wacana “ Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk tahun 2009-2015,” pemerintah melaksanakan perjuangan menyebarkan acara ekonomi menurut kreativitas, keterampilan, dan talenta individu untuk membuat daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai hemat yang mendukung industri kreatif dan besar lengan berkuasa pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ekonomi kreatif yang dimulai semenjak tahun 2006 tersebut sanggup melahirkan kegiatan-kegiatan kreatif. Hasil ekonomi kreatif dari banyak sekali tempat bisa mendongkrak acara ekonomi lokal dan diharapkan bisa menembus pasar internasional. Kegiatan kreatif yang secara rutin diselenggarkan tempat antara lain sebagai sebagai berikut :
B. Pembagian Klaster ekonomi Kreatif
Istilah “klaster (cluster)” mempunyai pengertian harfiah sebagai kumpulan, kelompok, himpunan, atau campuran obyek tertentu yang mempunyai keserupaan atau atas dasar karakteristik tertentu. Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kreatif meliputi 14 subsektor. Keempat belas lingkup industri kreatif sanggup diuraikan sebagai berikut.
A. Konsep Ekonomi Kreatif
Konsep ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di kurun ekonomi gres yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan wangsit dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam acara ekonominya.
Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif ialah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta talenta individu untuk membuat kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan mempunyai cadangan sumber daya yang terbarukan.
Berdasarkan INPRES No. 6/2009 wacana “ Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk tahun 2009-2015,” pemerintah melaksanakan perjuangan menyebarkan acara ekonomi menurut kreativitas, keterampilan, dan talenta individu untuk membuat daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai hemat yang mendukung industri kreatif dan besar lengan berkuasa pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ekonomi kreatif yang dimulai semenjak tahun 2006 tersebut sanggup melahirkan kegiatan-kegiatan kreatif. Hasil ekonomi kreatif dari banyak sekali tempat bisa mendongkrak acara ekonomi lokal dan diharapkan bisa menembus pasar internasional. Kegiatan kreatif yang secara rutin diselenggarkan tempat antara lain sebagai sebagai berikut :
- Bandung, contohnya Helarfest, Braga Festival
- Jakarta, contohnya Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz, Jiffest
- Solo, contohnya Solo Batik Carnival, Pasar Windu Jenar
- Yogyakarta : Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, Biennale
- Jember: Jember Fashion Carnaval
- Bali : Bali Fashion Week, Bali Art Festival, Bali sanur festival
- Lampung : Way Kambas Festival
- Palembang: Festival Musi
B. Pembagian Klaster ekonomi Kreatif
Istilah “klaster (cluster)” mempunyai pengertian harfiah sebagai kumpulan, kelompok, himpunan, atau campuran obyek tertentu yang mempunyai keserupaan atau atas dasar karakteristik tertentu. Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kreatif meliputi 14 subsektor. Keempat belas lingkup industri kreatif sanggup diuraikan sebagai berikut.
Klaster | Penjelasan |
---|---|
Periklanan (advertising) | Kegiatan ini berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan memakai medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, contohnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye korelasi publik. |
Arsitektur | Kegiatan ini berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) hingga level mikro (detail konstruksi). Misalnya, arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi acara teknik dan rekayasa ibarat bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal. |
Pasar Barang Seni. | Kegiatan ini berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta mempunyai nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film. |
Kerajinan (craft) | Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibentuk atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal hingga proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari kerikil berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). |
Desain | Kreatif ini yang berkaitan dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan |
Fesyen | Fesyen (fashion). Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi desain pakaian, desain ganjal kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen |
Video, Film dan Fotografi. | Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau pameran film. |
Permainan Interaktif (game). | Kegiatanini berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi. |
Musik | Kegiatan ini berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. |
Seni Pertunjukan (showbiz). | Kegiatan ini berkaitan dengan perjuangan pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan. |
Penerbitan dan Percetakan. | Kegiatan ini berkaitan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta acara kantor gosip dan pencari berita. Subsektor ini juga meliputi penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga meliputi penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film. |
Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software). | Kegiatan ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya. |
Televisi dan Radio (broadcasting). | Kegiatan ini berkaitan dengan perjuangan kreasi, produksi dan pengemasan program televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten program televisi dan radio, termasuk acara station relay (pemancar) siaran radio dan televisi. |
Riset dan Pengembangan. | Kegiatan ini berkaitan dengan perjuangan inovatif yang memperlihatkan inovasi ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi gres yang sanggup memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, ibarat penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen. |
Tidak ada komentar untuk "Konsep Dan Pembagian Klaster Ekonomi Kreatif"
Posting Komentar